Teror dialami oleh aktivis UII Bergerak melalui sosial media. Teror ini berisi ancaman bahwa aksi mereka dalam mendampingi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan IM akan dituntut terkena pencemaran nama baik. Hal ini terpapar dalam diskusi online yang diadakan Konde.co pada 15 Mei 2020.
*Tika Adriana-www.Konde.co
Sehari setelahnya, UII Bergerak bersama Jaringan Perempuan Yogya melakukan konferensi pers secara online. Mereka, mendesak pihak kampus untuk segera mencabut gelar mahasiswa berprestasi dari Ibrahim Malik, sebab hingga kini, belum ada tindakan serius yang dilakukan UII untuk menangani kasus ini. Begitu juga dengan Kementerian Pendidikan. Padahal kekerasan seksual telah berulang kali terjadi di instansi pendidikan.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, satu aduan dari penyintas sudah sangat cukup sebagai dasar melakukan tindak lanjut atas aduan, jika keberpihakan dibangun atas dasar pemenuhan keadilan bagi penyintas. Apalagi ini ada 30 aduan kekerasan seksual yang masuk kepada UII Bergerak dan Jaringan Perempuan Yogya. Laporan itu tentu bisa menguatkan satu dengan lainnya dan tidak lantas membuat kasus ini berlaku surut.
Jika proses kekerasan seksual berlangsung lamban, tentu korban akan makin rentan karena khawatir dengan ancaman pencemaran nama baik. Kita masih ingat tentu dengan kasus Baiq Nuril, seorang perempuan yang menjadi terdakwa dan dipidana setelah mencoba melawan kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.
“Kami berharap penegak hukum dapat melihat kasus-kasus seperti ini secara komprehensif dan menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai fokus dari implementasi hukum dan yang seharusnya lebih diutamakan untuk diproses laporannya,” ujar Dita Wisnu dalam siaran pers yang diterima Konde.co.
Aparat harus sadar bahwa korban kekerasan seksual butuh proses yang tak mudah dalam menyampaikan kasusnya. Ketika upaya mengungkap kejahatan ini dibalas dengan pidana terhadap korban dan pendampingnya, bukan cuma korban dari IM saja yang rentan, tapi juga semua korban kekerasan seksual.
Pelaku, Ibrahim Malik, terus memunculkan citra baik untuk membangun kepercayaan publik. Sayangnya, tak semua media memiliki perspektif gender dan keberpihakan yang baik pada suara korban. Mereka justru memberi ruang lebar bagi IM untuk membela diri dengan dalih keberimbangan.
Media harusnya ingat, ada ketimpangan relasi kuasa dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Jika pelaku dan korban mendapat porsi sama atau bahkan lebih besar suara untuk pelaku, maka ketimpangan itu kian dalam.
“Ironisnya, meski pengaduan telah dibuat, Ibrahim Malik tetap mendapat ruang untuk terus memberikan pembelaannya di hadapan publik dan bahkan saat ini berupaya membangun persepsi bahwa dia adalah pihak yang menjadi korban. Apakah citra baik yang ditampilkan oleh pelaku menjadi alasan untuk menyangsikan kesaksian penyintas?” tulis jaringan pendukung penyintas dalam siaran persnya.
Kasus ini seharusnya semakin menyadarkan pemerintah bahwa kita memerlukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai langkah untuk menghentikan kekerasan sistemik pada perempuan.
“Dengan kondisi hukum kita, perlu adanya law enforcement, atau penegakan hukum yang lengkap, seperti pendidikan dan advokasi untuk aparat penegak hukum yang harus memiliki pemahaman dan perspektif gender bagi korban terutama untuk menerima pengaduan, proses pendampingan hukum dan memproses kasus-kasus kekerasan seksual sesuai dengan layanan yang adil, empati dan berperikemanusiaan di semua tahap penegakan hukum,” ujar Ratna Batara Munti dalam siaran pers yang diterima Konde.co.
Masyarakat pun tak bisa tinggal diam, kita harus mendukung korban secara penuh, dari awal hingga akhir proses penegakan hukum, sebab seringkali, proses hukum yang panjang justru memberatkan fisik, psikis, ekonomi, dan kesehatan mental bagi korban dan keluarganya. Dukungan yang kuat bagi korban akan membantu mereka berani bersuara tanpa rasa takut.
(Foto/ilustrasi: Pixabay)
*Tika Adriana, jurnalis perempuan yang sedang berjuang. Saat ini managing editor Konde.co
from KONDE https://ift.tt/2Tp6yL8 Wanita Sehat

No comments:
Post a Comment