June 05, 2020

Kebijakan Kenormalan Baru Harus Perhatikan Rekomendasi Umum CEDAW

| June 05, 2020 |

Pemerintah harus menyiapkan kebijakan Kenormalan Baru yang mengintegrasikan perspektif hak-hak asasi manusia terutama kelompok rentan perempuan dalam bencana yang menggunakan pertimbangan lebih komprehensif terhadap kerentanan perempuan, tak cuma dalam aspek kesehatan, tapi juga aspek sosial, budaya dan ekonomi, teknologi informasi, kesehatan mental, dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

*Tika Adriana- www.Konde.co

“Aku merasa work from home ini membuat pekerjaanku lebih banyak dari biasanya. Tidak ada batas antara jam kerja dan urusan domestik,” N, perempuan berusia 28 tahun, pekerja swasta.

“Karena Covid-19, tempat penitipan anak tutup. Aku bingung kalau aku kerja, anakku harus kutitipkan ke mana,” A, ibu tunggal dari seorang balita, 33 tahun.

“Mulanya aku senang, Covid-19 bikin bapaknya yang biasa kerja lembur bisa ada di rumah terus. Kami jadi punya jam makan siang bersama. Namun lama-lama, aku bingung, anakku sering rewel ingin main sama bapaknya, jadi aku harus mengalihkan perhatian dia. Lalu biasanya aku cuma siapin sarapan dan makan malam, ini aku harus siapin makan siang tepat waktu. Kadang juga dia minta bantu carikan apalah yang berhubungan sama kerjaan,” Y, ibu rumah tangga, 35 tahun.

N, A, dan Y, merupakan tiga dari sekian banyak perempuan di dekat saya yang menantikan pandemi Covid-19 segera berlalu. Mereka juga tiga dari jutaan perempuan yang mengalami kerentanan baru karena kewajiban physical distancing.

Mereka bukan perempuan yang senang mengeluh. Namun kita memang tak bisa memungkiri, dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berubah. Kebijakan kerja dari rumah dan sekolah dari rumah dalam kehidupan sosial yang patriarkis ini membuat kita, para perempuan, memiliki beban kerja berlipat ganda: menggantikan peran guru, mengerjakan hal domestik, mengurus anak, dan berbagai hal lainnya.

Ini terbukti dari hasil temuan survei daring yang dilakukan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada April hingga Mei 2020. Para perempuan tak cuma rentan terpapar Covid-19, tapi juga menanggung dampak sosial, ekonomi, dan psikologis karena peran sosial dalam keluarga dan masyarakat.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 96 persen dari 2285 responden, baik laki-laki maupun perempuan, mengatakan bahwa pekerjaan rumah tangga masih ditanggung oleh perempuan.

“Jumlah perempuan yang melakukan pekerjaan rumah tangga dengan durasi lebih dari 3 jam berjumlah dua kali lipat daripada responden yang laki-laki,” ujar Andy Yentriyani dalam siaran pers yang diterima Konde.co.

Akibat dari penambahan beban kerja ini, 1 dari 3 responden melaporkan bahwa mereka mengalami stres.

Meski saya belum berumah tangga, saya bisa turut merasakan pengalaman sahabat-sahabat saya ketika mereka mencurahkan isi hatinya. Bayangkan saja, mereka harus bangun pagi-pagi menyiapkan sarapan untuk anak dan/atau suaminya. Lalu menemani anak yang ikut pelajaran online atau mengerjakan tugas, belum lagi ketika perempuan yang bekerja harus selalu mengalah meminjamkan laptop atau ponsel untuk anaknya bersekolah karena menganggap pekerjaan suami lebih penting daripada perempuan. Kemudian memastikan keadaan rumah agar selalu terlihat rapi supaya nyaman untuk bekerja, menyiapkan makan untuk keluarganya, hingga mengurus anak yang rewel.

Itu belum ditambah beban dari perusahaan. Mereka harus menghadapi tingkah bos yang seenaknya: memberikan pekerjaan lebih berat karena menganggap bekerja di rumah jadi lebih fleksibel.

Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19 ini. Umumnya mereka mengalami kekerasan psikologis dan ekonomi. 80 persen responden perempuan dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan mengalami peningkatan kasus kekerasan.

“Kekerasan fisik dan seksual terutama meningkat pada rumah tangga dengan pengeluaran yang bertambah. Hal ini mengindikasikan pengaruh tekanan ekonomi pada potensi kekerasan di dalam rumah tangga,” kata Andy.

Tak sampai 10 persen perempuan yang melaporkan kasusnya ke pengada layanan. Mereka memilih diam atau hanya menyampaikan kepada saudara, teman, dan/atau tetangga. Pada umumnya, responden yang tidak melapor berlatar belakang pendidikan tinggi. Bahkan sebanyak 69 persen responden tidak menyimpan kontak layanan untuk mengadukan kasusnya.

“Literasi teknologi dan masalah ekonomi pada masa pandemi Covid-19 berkelindan dan menjadi faktor pendorong dalam mengakses layanan pengaduan, masalah Kerja dari Rumah (KdR) dan Belajar dari Rumah (BdR),” ungkap Andy.

Tak semua perempuan memiliki jaringan internet yang baik di rumahnya. Anggaran kuota internet yang membengkak dan harus dihemat demi menyelamatkan keuangan rumah tangga pun menghambat akses mereka. Harus diakui, kita belum siap dengan teknologi daring dan infrastruktur teknologi yang memadai secara merata di semua wilayah. Jaminan keamanan data pun masih sulit didapatkan. Sudah berapa kali kita kecolongan dengan kasus pencurian data? Apa jaminan dari negara?

Sebagian besar responden dari penelitian Komnas Perempuan mengakui bahwa pemerintah masih terfokus pada aspek medis. Namun di luar itu, seperti aspek teknologi dan informasi, pemenuhan kebutuhan sosial, layanan publik bagi warga, termasuk sistem pendidikan di sekolah formal dan informal juga jauh dari kata siap.

“Ketegasan pemerintah juga menjadi catatan tersendiri, terutama dalam hal penerapan optimal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ketika masyarakat cenderung abai Protokol Kesehatan,” tutur Andy.

Jika pemerintah menerapkan Kebijakan Kenormalan Baru, maka mereka harus mengintegrasikan perspektif hak-hak asasi manusia, terutama kelompok rentan perempuan dalam bencana. Andy menyebut, salah satu acuan yang bisa digunakan oleh pemerintah yakni Rekomendasi Umum CEDAW No.37, di antaranya kebijakan yang menggunakan pertimbangan lebih komprehensif terhadap kerentanan perempuan, tak cuma dalam aspek kesehatan, tapi juga aspek sosial, budaya dan ekonomi, teknologi informasi, kesehatan mental, dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, pemerintah juga harus mengembangkan skema bantuan ekonomi khusus bagi perempuan, khususnya pada perempuan kepala keluarga, pekerja informal, rumah tangga dengan jumlah anak lebih dari tiga, dan kelompok berpenghasilan rendah. Ketersediaan kebutuhan pokok dan stabilitas harga pun harus terjamin.

Negara juga harus memastikan penyelenggaraan layanan pengaduan tersedia dan gampang diakses oleh korban kekerasan. Tentu saja penyebaran informasi yang dilakukan harus memperhatikan kebutuhan kelompok rentan disabilitas.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Tika Adriana, jurnalis perempuan yang sedang berjuang. Saat ini managing editor Konde.co

from KONDE https://ift.tt/3052wf8 Wanita Sehat

No comments:

Post a Comment

Back to Top