Seorang anak perempuan dididuga menjadi korban perkosaan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, DA. Hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Advokasi Perempuan, DAMAR Lampung menemukan bahwa P2TP2A Kabupaten Lampung Timur selama ini tidak memiliki standar operasional atau mekanisme penanganan korban. Bahkan pengurus dan pengelola P2TP2A ada yang berjenis kelamin laki-laki. DAMAR meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan evaluasi terhadap P2TP2A di seluruh Indonesia
Luviana- Konde.co
Beberapa hari ini kita dibuat terkejut dan marah atas apa yang dilakukan Kepala P2TP2A Kabupaten Lampung Timur, DA yang diduga telah berkali-kali melakukan kekerasan seksual atau perkosaan terhadap seorang anak perempuan disana. Diduga, DA yang juga seorang aparat pemerintah juga memperdagangkan korban.
Padahal seharusnya P2TP2A mendampingi anak perempuan tersebut yang sebelumnya juga menjadi korban kekerasan seksual. Ayah si anak meminta P2TP2A untuk mendampingi dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang sebelumnya terjadi pada korban. Namun, DA diduga malah melakukan kekerasan seksual yang sama pada korban
Ayah korban kemudian langsung melaporkan tindakan pelaku ke Polda Lampung.
P2TP2A merupakan lembaga pelaksana pelayanan penanganan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang didirikan pemerintah. Lembaga pemerintah ini seharusnya memberikan rasa aman bagi korban, menghormati hak dan mendahulukan kepentingan korban, menguatkan, motivasi, mempermudah dan tidak mempersulit akses dan layanan bagi korban serta mengutamakan penanganan korban. Namun yang terjadi justru sebaliknya, melakukan kekerasan seksual pada korban
Sely Fitriani, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung yang dihubungi Konde.co pada 7 Juli 2020 mengutuk keras kasus ini.
Sely menyatakan, kasus ini saat ini ditangani LBH Bandar Lampung. DAMAR lembaga tempat Sely Fitriani bekerja akan mendampingi dalam pemulihan dan melakukan monitoring korban.
Beberapa hari ini DAMAR telah melakukan penelusuran atas keberadaan P2TP2A Bandar Lampung. Hasilnya P2TP2A ini melakukan kesalahan prosedural penanganan kekerasan seksual
“Bahkan perekrutan beberapa pengurus P2TP2A Kabupaten Lampung Timur periode 2016-2021 tidak berdasarkan kapasitas, keahlian, keberpihakan pada korban. Serta tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Bahkan pengurus dan pengelola P2TP2A ada yang berjenis kelamin laki-laki,” kata Sely Fitriani
Sely mengatakan saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan sudah memberikan tugas pada P2TP2A Provinsi Lampung untuk menyelesaikan kasus ini.
Sedangkan korban selain didampingi LBH Bandar Lampung juga langsung diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
“DAMAR akan selalu memastikan penegakan hukum korban, juga pendampingan psikologi korban, pemeriksaan kesehatan reproduksi korban dan keberlanjutan pendidikan korban, karena keberlanjutan pendidikan ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi korban,” kata Sely Fitriani
Sebagai lembaga yang fokus mendorong terwujudnya pemenuhan hak dasar perempuan, DAMAR kemudian mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang dilakukan P2TP2A/ UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak di seluruh Indonesia karena sangat berbahaya, lembaga pemerintah yang seharusnya memberikan rasa aman justru dipimpin laki-laki yang melakukan kekerasan seksual
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus segera memastikan P2TP2A/ UPTD PPA memiliki standar atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dan segera melakukan penyusunan dan pemberlakukan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan dan anak sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 65 Tahun 2020,” kata Sely Fitriani
Ia juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Lampung harus melakukan peninjauan, pengawasan dan evaluasi terhadap penunjukan pengurus P2TP2A/UPTD PPA.
“Harus dipastikan bahwa petugas pelaksana pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan harus berjenis kelamin perempuan.”
Lalu DAMAR juga meminta Bupati Lampung Timur menindak tegas dan melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada aparat yang diduga terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak dan Bupati Lampung Timur harus segera melakukan evaluasi terhadap struktur dan kepengurusan P2TP2A Lampung Timur.
Sely juga mendesak Bupati Lampung Timur harus bertanggung jawab terhadap akses keadilan dan pemulihan korban. Polda Lampung juga harus mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan pasal berlapis yaitu KUHP, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan hukuman yang maksimal
Kasus ini sekaligus membuktikan bahwa negara ini membutuhkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual segera, Jika tidak akan lebih banyak lagi jumlah korban kekerasan seksual
(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)
Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
from KONDE - MEDIA FOR WOMEN AND MINORITY https://ift.tt/2O3pdcf Wanita Sehat

No comments:
Post a Comment