*Tika Adriana- www.Konde.co
Sekitar sepekan lalu, pemilik akun Twitter @DianRatti buka suara tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh Nadi Tirta Pradesha atau Esha, anggota Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI). Di situ, Dian mengungkapkan rasa kecewa terhadap ketua Sindikasi dan organisasi tersebut karena telah menutupi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu anggota mereka.
“Silakan tanya ketua kalian, cerita-cerita apa saja yang dia tutupin. Justru Ellena [ketua SINDIKASI], orang pertama di Sindikasi yang gue coba ajak ngobrol setelah Esha perkosa gue. Kejadiannya di salah satu acara kalian, pelakunya anggota kalian, kemana coba gue baiknya cerita?” tulis @DianRatti.
“Gue kirim email anonim dua tahun lalu karena gue udah mentok. Gak tau bisa cerita ke siapa lagi. Ellena ngehindar, sementara Esha hampir selalu ada di acara Sindikasi. Dan mereka tinggal bareng. Giliran gue coba buka cerita secara anonim, gue malah dituduh ‘menyetankan’ Ellena,” tambahnya.
Menanggapi kejadian ini, pada 29 Juni 2020, Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) SINDIKASI mengeluarkan surat berisi langkah-langkah dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual di SINDIKASI. Melalui surat tersebut, mereka mengabarkan bahwa organisasinya telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual SINDIKASI yang terdiri dari LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk keadilan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), SAFEnet, serta anggota individu, Azriana Manalu (Ketua Komnas Perempuan 2015-2019).
“Tim akan menggali fakta-fakta baru serta menyediakan ruang aman bagi korban atau siapa pun yang punya informasi serta bisa membantu penyelesaian kasus ini. Tim akan bekerja sepanjang waktu yang dibutuhkan,” ujar MPO SINDIKASI yang dikoordinatori oleh Luviana.
Selama proses penuntasan kasus ini, MPO SINDIKASI juga menonaktifkan kedua tertuduh yakni Ellena Ekarahendy dan Nadi Tirta Pradesha dari segala pekerjaan organisasi. Selain itu, mereka juga berjanji akan berkomitmen untuk mengawal kasus hingga selesai dan membawa keadilan bagi korban.
Pentingnya Panduan Penanganan Kekerasan Seksual, Tak Terkecuali di Organisasi HAM
Sebelum MPO SINDIKASI mengeluarkan surat terbarunya, mereka sempat dikritik oleh berbagai pihak, termasuk oleh kolektif yang bergerak di isu keadilan gender. Pasalnya, dalam pernyataan sikap yang disampaikan ke publik pada tanggal 28 Juli 2020, mereka justru mengawali dengan kasus peretasan email resmi SINDIKASI yang terjadi pada 22 Oktober 2018.
Koalisi Ruang Publik Aman yang terdiri dari DearCatcallers Indonesia, Hollaback! Jakarta, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, perEMPUan, dan Yayasan Lentera Sintas Indonesia menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual yang masih terjadi dalam sebuah organisasi dan komunitas yang kerap menyuarakan keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk di antaranya isu kekerasan seksual.
Melalui pernyataan sikap yang diterima Konde.co, mereka menganggap pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh SINDIKASI pada 28 Juli 2020 itu belum berpihak pada korban.
“Suara korban perlu direspon dengan mekanisme yang membuat korban merasa aman untuk tetap bersuara serta melaporkan kejadian yang dialaminya. Setiap korban kekerasan seksual berhak mendapatkan ruang aman untuk bersuara dan mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan,” ujar Koalisi Ruang Publik Aman.
Kekecewaan serupa juga diutarakan oleh PurpleCode Collective karena menurut mereka, 5 dari 8 poin pernyataan sikap yang dikeluarkan SINDIKASI pada 28 Juli 2020 justru tak menunjukkan dukungan bagi korban, tapi cenderung membela diri.
Seharusnya, SINDIKASI tak memberikan batas waktu pada korban untuk mengutarakan kasusnya karena kita tahu, kondisi sosial dan hukum kita masih belum berpihak pada korban, sehingga seharusnya mereka mengutamakan pemulihan trauma bagi korban.
“Membuka kanal pelaporan yang aman bagi korban dan/atau saksi tanpa pembatasan waktu, mengingat dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban dapat membutuhkan waktu bahkan hingga bertahun-tahun untuk bisa bicara tentang pengalaman kekerasan yang dialaminya,” tutur PurpleCode Collective dalam pernyataan sikap yang diterima Konde.co.
Kejadian yang menimpa SINDIKASI ini seharusnya jadi pelajaran bagi kita semua bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam lingkaran progresif sekalipun. Sayangnya, tak semua organisasi yang bergerak di isu Hak Asasi Manusia (HAM) mampu mengusut kasus kekerasan seksual dengan baik.
Saya ingat kasus yang sempat terangkat pada Januari 2020 lalu, yakni perkosaan yang dilakukan oleh aktivis dari Malang Corruption Watch (MCW). Saat itu, pendamping korban menyesalkan sikap MCW yang justru terus menerus menghubungi korban, bukan pendamping untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual. Padahal kala itu, korban sedang dalam masa pemulihan trauma.
Kasus ini merupakan pengingat bagi setiap kelompok dan individu yang kerap menyuarakan keadilan dan Hak Asasi Manusia untuk konsisten dan berkomitmen dalam perjuangannya. Jika terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan mereka, maka keterbukaan informasi dan keadilan bagi korbanlah yang utama. Kekerasan seksual bukanlah isu satu kelompok saja. Kekerasan seksual merupakan musuh bersama.
Agar tak tergagap saat menghadapi kasus kekerasan seksual, setiap organisasi/kelompok/kolektif harusnya memiliki Panduan Penanganan Kekerasan Seksual. Panduan ini bisa menjadi payung keadilan bagi korban ketika ia hendak menyampaikan pengalaman traumatisnya.
Dan tentu saja, kita semua harus bersatu untuk menciptakan ruang aman bagi semua orang ragam gender dengan terus mendorong pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
*Tika Adriana, jurnalis perempuan yang sedang berjuang. Saat ini managing editor Konde.co
from KONDE - MEDIA FOR WOMEN AND MINORITY https://ift.tt/3k6wy9Y Wanita Sehat

No comments:
Post a Comment