September 09, 2020

Aksi Perempuan 5 Kota: Menuntut Rasa Aman Sejak Dari Rumah

| September 09, 2020 |

  



Aksi di 5 kota dilakukan para aktivis perempuan yang tergabung dalam GERAK Perempuan secara serentak. Aksi pada Selasa, 8 September 2020 merupakan aksi ke sepuluh yang dilakukan.  

Tim Konde.co

5 kota tersebut antaralain: Jakarta dilakukan di 2 tempat yaitu di Gedung DPR RI dan Kantor Berikat Nusantara (KBN) Cakung, kemudian di Bandung, Surabaya, Samarinda dan Yogyakarta

Dalam aksi tersebut GERAK Perempuan menyatakan, hingga sekarang perempuan Indonesia masih rentan mengalami kekerasan seksual, maka aksi di beberapa kota ini dilakukan untuk mengingatkan pada siapa saja bahwa kekerasan seksual adalah perilaku yang mengancam dan tidak membuat aman kehidupan perempuan. 

Data menunjukkan, dari 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, terdapat 59% Kekerasan terhadap Istri (KTI) yang disusul oleh kekerasan terhadap anak perempuan (21%) dan 42% diantaranya adalah kekerasan seksual. Ini merupakan data dari Catatan Tahunan KomnasPerempuan di tahun 2019.

Kekerasan di dalam ranah domestik sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah, selain karena tingginya jumlah kasus dampak yang dialami oleh penyintas serta lingkungan sosialnya juga sangat merusak. Perlindungan perempuan Indonesia dari kekerasan seksual dan pemenuhan hak korban/penyintas harus dimulai dari rumah.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual/ RUU PKS adalah salah satu instrumen hukum yang dapat memberikan keadilan bagi perempuan korban/ penyintas dan menyediakan mekanisme preventif agar kekerasan seksual tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Dalam aksi juga diserukan tentang pembahasan RUU Pekerja Rumah Tangga yang masih menemui titik buntu setelah diajukan lebih dari 20 tahun.

Berdasarkan data JALAPRT Indonesia memiliki sebanyak kurang lebih 5 juta pekerja rumah tangga, namun belum ada instrumen hukum yang bisa menjamin hak-hak PRT dan mengakui PRT sebagai pekerja.

Selanjutnya GERAK Perempuan juga memprotes rencana pemerintah untuk mengesahkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sangat mengancam penghidupan keluarga dan memukul balik berbagai kemajuan didalam hak buruh termasuk hak buruh perempuan. 

Selain itu, dari aspek lingkungan, kelonggaran syarat-syarat perlindungan lingkungan dalam RUU ini memiliki potensi mengganggu kehidupan masyarakat adat dan akan berdampak negatif terhadap lingkungan.

Dari aksi di 5 kota ini GERAK Perempuan selanjutnya akan mengawal proses pembahasan RUU PKS dengan melakukan aksi setiap hari Selasa di beberapa kota di Indonesia. Lalu akan membangun kolektif untuk saling menguatkan dan memajukan serta memberanikan diri dalam memperjuangkan hak dasar, terutama hak-hak korban kekerasan seksual, termasuk membangun sistem rujukan kolektif bagi korban kekerasan seksual di manapun berada.

Selanjutnya GERAK Perempuan juga mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pekerja Rumah Tangga

GERAK Perempuan adalah gerakan masyarakat sipil yang terdiri atas kurang lebih 200 kelompok maupun individu dan dalam hal ini sikap GERAK Perempuan didukung antaralain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Satu Visi, API Kartini, Asia Justice and Rights (AJAR), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, BEM FH UI, BEM Jentera, BEM FH UPN Jakarta, FAMM Indonesia, Gender Talk, Gerakan Perempuan, Perempuan Mahardhika, JALA PRT, KASBI, Federasi Buruh Lintas Pabrik, dll




from KONDE - MEDIA FOR WOMEN AND MINORITY https://ift.tt/3lYZJwB Wanita Sehat

No comments:

Post a Comment

Back to Top