*Ega Melindo- www.Konde.co
Konde.co- 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk dalam Prolegnas 2020.
Dengan kondisi pemerintah dan anggota DPR saat ini, apakah kedua RUU ini bisa disahkan dalam masa pemerintahan 2019-2024?
Ada sejumlah catatan penting bagaimana pemerintah dan DPR dalam sejumlah programnya masih menjadikan perempuan sebagai obyek, bukan subyek. Mungkin catatan ini bisa digunakan sebagai landasan untuk melihat kondisi perempuan di masa ini.
Solidaritas Perempuan mencatat tentang sejumlah hal yang buruk yang dilakukan pada pemerintahan yang lalu dan dalam Pemilu 2019 sebagai catatan akhir tahun 2019:
1. Istilah Emak dan Ibu Bangsa: Simbolik Order
Menyebut perempuan sebagai ‘ ibu bangsa’ dan ‘emak-emak’ adalah hal yang harus digarisbawahi dalam perhelatan Pemilu 2019 lalu. Kedua kalimat ini menunjukkan kalimat perempuan yang terjebak dalam simbolik order.
Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah belum melihat perempuan sebagai subyek yang bisa memimpin.
Istiilah ‘emak-emak’ ini banyak dilontarkan Sandiaga Uno dalam kampanyenya sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Calon Presiden (Capres), Prabowo. Emak-emak adalah penjaga agar pangan tetap stabil, begitu kira-kira pidato-pidato yang pernah dilontarkan.
Sedangkan Presiden Jokowo dan Amin memilih sebutan perempuan sebagai ‘ibu bangsa’, perempuan yang mendidik anak-anak, menjaga moralitas keluarga dan menggerakan ekonomi masyarakat dalam kampanye-kampanyenya. Dalam kampanye Pemilu 2019, Solidaritas Perempuan mencatat tidak ada debat-debat yang substantif dari keduanya.
Kedua sebutan itu justru semakin memperkuat konstruksi gender yang melekatkan perempuan pada tanggungjawab domestik. Cara pandang ini memperlihatkan obyektifikasi perempuan sebagai penerima program, bukan sebagai pemimpin.
Apakah pemerintah juga menjadikan perempuan hanya sebagai penerima program, bukan sebagai pemimpin untuk waktu yang akan datang? Ini bisa kita lihat dalam rapor pemerintah dan DPR mendatang.
2. Praktik Fundamentalisme Menguat
Selan simbolik order, juga kondisi menguatnya praktik fundamentalisme dalam Pemilu 2019 lalu.
Dengan banyaknya Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif yang ada sekarang, ini juga menyuburkan perempuan sebagai korban. Suburnya kondisi fundamentalisme ini merupakan kondisi bahaya bagi demokrasi karena telah menguatkan nilai-nilai konservatisme dan patriarki. Dan ini semua dilakukan untuk mendongkrak suara.
Yang harus dicatat, di tahun 2017 setidaknya terdapat 36 kasus dengan 32 kasus yang mengkriminalisasi perempuan sebagai terpidana akibat penerapan qanun jinayat. Perempuan mengalami dampak berlapis, seperti dikucilkan masyarakat dan sulit mengakses pelayanan publik dan ekonomi.
Politik identitas yang menguat ini berdampak terhadap perempuan, penggunaan tafsir agama sebagai alat untuk mengontrol tubuh perempuan.
3. Minim Agenda Politik Perempuan di DPRD
Dalam kampanye-kampanye Calon Lesgislatif (Caleg) di DPRD kabupaten dan kota kala itu, minim Caleg yang mengungkapkan tentang agenda perempuan. Hampir semua malah terjebak untuk mendukung kubu yang satu dan kubu yang lainnya. Ini juga menunjukkan strategi unjuk gigi kekuatan partai ketimbang keberpihakan pada perempuan.
4. Konsolidasi Kelompok Elit yang Melanggengkan Patriarki
Di ujung tahun 2019, Pemerintah juga menolak pengesahan agenda perempuan, seperti tidak mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) serta RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.
Namun di tahun ini, RUU PRT dan RUU PKS masuk dalam Prolegnas. Walaupun kita belum tahu apakah 2 RUU ini bisa disyahkan dalam masa periode 2019-2024.
Kondisi lain yaitu banyaknya investasi yang yang berdampak pada kehidupan perempuan. Ini bisa dilihat dari proyek industri, proyek reklamasi yang meminggirkan perempuan yang hidup di sekitar proyek investasi yang merugikan lingkungan.
Padahal di satu sisi, perempuan dituntut untuk punya daya saing yang tinggi dalam proyek investasi ini. Kondisi ini semakin meminggirkan perempuan.
Catatan ini bisa digunakan untuk melihat bagaimana pemerintah dan DPR menjalankan kerja-kerjanya untuk perempuan, apakah perempuan dijadikan subyek ataukah obyek politik?.
*Ega Melindo, Staff Divisi Kampanye Solidaritas Perempuan
from konde https://ift.tt/2S5VssQ Wanita Sehat
No comments:
Post a Comment