March 17, 2020

Bekerja di Rumah atau Bekerja dengan Batasan Jam Kerja: Karena Virus Corona?

| March 17, 2020 |

Aktivis buruh perempuan mengusulkan agar para pekerja bisa bekerja dari rumah atau work from home. Opsi kedua adalah tetap bekerja di kantor, namun dengan pembatasan dan pengaturan jam kerja. Cara ini dipandang efektif agar mengurangi social distancing atau kerumunan dan menyesuaikan kebijakan pengurangan jumlah transportasi publik yang tidak berpihak pada para pekerja di Jakarta


*Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Devi, salah satu pekerja di Sudirman yang biasa naik transportasi publik busway koridor 13 jurusan Ciledug- Blok M, Jakarta mengeluhkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang tak tepat, yaitu mengurangi jumlah moda transportasi busway dan kereta karena adanya Virus Corona atau Covid-19.

Karena kebijakan ini sejatinya tidak pernah ditindaklanjuti permintaan pada pengusaha untuk mengatur jam kerja para pekerja. Yang terjadi, bisa kita tebak: adanya penumpukan penumpang di halte busway.

Devi yang sudah mengantri sejak jam 6 pagi pada 16 Maret 2020 untuk mengantisipasi antrian panjang karena kebijakan ini, tetap saja baru bisa naik busway jam 8 pagi. Busway hanya datang setiap 20 menit sekali.

Kebijakan ini ia nilai tak memperhitungkan pekerja, karena bagaimana pekerja bisa sampai kantor tepat waktu jika transportasi publiknya dikurangi. Akibatnya banyak pekerja yang memutuskan untuk naik ojek online yang relatif mahal dengan jarak yang jauh.

Diskusi tentang harus bekerja di rumah atau tetap ngantor ramai didiskusikan di sosial media twitter dan whats app sejak pagi, 16 Maret 2020 pasca Gubernur DKI Jakarta mengumumkan untuk mengurangi jumlah angkutan umum setelah Virus Corona atau Covid-19 menimpa warga Jakarta.

Dalam kebijakannya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan memberlakukan pengurangan jumlah rute, dari 16 hingga 30 Maret 2020 layanan Transjakarta hanya beroperasi di 13 rute dengan headway 20 menit dengan waktu operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB

Di busway koridor 13 Puribeta misalnya, sejak jam 6-9 pagi, antrian panjang terjadi sejauh hingga 1 kilometer, dihitung dari 2 antrian yang dilakukan. Di antrian yang satu, para pekerja malah mengantri di tengah-tengah jalan Ciledug Raya. Para pekerja ini antri diantara kendaraan yang lalu lalang. Ini membahayakan para pekerja.

Kondisi ini tak hanya terjadi di jalur busway, antrian panjang yang sama juga terjadi di stasiun-stasiun kereta. Antrean ini kemudian menjadikan tumpukan yang panjang dan kekuatiran. Karena seharusnya Pemprov DKI Jakarta mengurangi frekuensi kerumunan, bukan malah menambah kerumunan.

Kebijakan pengurangan jumlah transportasi publik yang malah membuat kerumunan memang terjadi dimana-mana, padahal kondisi berkerumun ini sangat rentan dalam persebaran virus Covid-19.

Walaupun Anies Baswedan sudah mengembalikan transportasi publik pada frekuensi semula pada 16 Maret 2020 malam, namun aktivis buruh perempuan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Dian Septi mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan pekerja. Ini merupakan kebijakan keliru yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta. Justru dalam kondisi ini untuk mengurangi social distancing atau menjauhi kerumunan, harusnya ada penambahan publik transport, bukan malah mengurangi.

Dian Septi melihat bahwa muara dari persoalan ini terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta menyerahkan semua kebijakannya pada pengusaha, termasuk kebijakan soal pekerja karena adanya virus Covid-19.

Padahal dalam situasi seperti ini, seharusnya pemerintah mengambil alih kebijakan dan perusahaan harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

“Seharusnya dalam kondisi seperti ini, pemerintah meminta pengusaha untuk mengeluarkan kebijakan agar pekerja atau buruh bisa bekerja dari rumah, atau dibuat sistem untuk berganti kerja dengan mengatur jam kerja agar tidak terjadi kerumunan,” kata Dian Septi.

Dian Septi menyadari bahwa tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan di rumah, seperti buruh harian atau buruh garmen. Jika mereka tak bekerja, maka pabrik tak bisa berproduksi, atau untuk pekerja harian tak akan mendapatkan gaji. Dian Septi menyadari itu. Maka Dian menawarkan pada pengusaha untuk membuat beberapa opsi yang bisa dilakukan.

Dian Septi mempunyai opsi sebagai berikut yang bisa dilakukan antara pekerja dan pengusaha:

1. Pekerja Bekerja Bergiliran

Pekerja bisa bekerja secara bergiliran masuk. Dengan cara bergiliran seperti ini, perusahaan tetap berproduksi seperti biasa.

2. Membatasi dan Mengatur Jam Kerja

Perusahaan bisa membatasi jam kerja, dari yang biasanya 8 jam kerja di jam-jam sibuk, bisa diubah menjadi 5 jam kerja misalnya, dan pekerja bisa masuk bukan di jam-jam sibuk untuk mengurangi kerumunan.

3. Bekerja di Rumah atau Work From Home

Opsi ini bisa dilakukan oleh pekerja dengan tetap mengatur jam kerja. Ketika di rumah, tetap ada koordinasi dan pembagian tugas seperti biasa dilakukan ketika di kantor.

Pekerja Garmen dan Imbas Virus Covid-19

Dian Septi melihat bahwa Virus Covid-19 ini sangat berimbas pada kondisi buruh perempuan di pabrik. Hari ini saja banyak buruh garmen yang datang terlambat karena minimnya transportasi publik.

Setelah mereka berkerumun di transportasi publik, mereka juga bekerja dengan berkerumun di pabrik-pabrik. Belum ada inisiatif untuk membersihkan pabrik agar pekerja bekerja secara sehat.

Untuk buruh yang tinggal di perkampungan buruh dengan menyewa rumah 3X3 meter, ini juga merupakan situasi yang buruk, karena rumah yang sempit, sanitasi yang tidak memadai, dan permintaan untuk harus selalu menjaga kesehatan. Mereka harus mengeluarkan uang untuk membeli hand sanitizer dan masker serta makanan sehat yang tak murah harganya.

Belum lagi biaya pemeriksaan Virus Covid-19 di rumah sakit yang tak murah, yaitu Rp. 700 ribu sekali periksa. Jika terbukti terkena Covid-19 baru mendapatkan penggantian biaya, namun jika tidak terkena Covid-19, mereka harus membayar sendiri.

“Jika ini dibebankan pada buruh, bagaimana mereka bisa membayar uang kontrak rumah, hidup mereka selama ini pas-pasan.”

Pemerintah pusat seharusnya sudah memikirkan ini jauh-jauh hari. Namun yang terjadi, pemerintah sangat tidak siap dan terkesan hanya mengimbau agar masyarakat hidup sehat dan menyerahkan semua kebijakan pekerja pada pengusaha. Padahal fungsi pemerintah adalah menjamin warganya sehat.

“Seharusnya pemerintah mulai membangun posko-posko kesehatan di setiap Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Namun yang terjadi hanya menghimbau agar warga hidup bersih dan sehat. Padahal sebenarnya disini fungsi pemerintah, menjamin kesehatan warganya,” tutup Dian Septi.

*Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

from KONDE https://ift.tt/2IQEB9h Wanita Sehat

No comments:

Post a Comment

Back to Top